Eks Tahanan 1965 ke Komnas HAM

JAKARTA – Orang-orang yang ditahan pasca-G 30 S/PKI 1965 belum melupakan kegetiran nasib mereka. Sekitar 50 orang yang tergabung dalam beberapa komunitas kemarin beraudiensi dengan Komnas HAM.

“Kami ini korban. Rehabilitasi kami dulu supaya kami diakui sebagai warga negara Indonesia yang penuh, tidak separo,” kata Kasman Sumoprawiro yang berkali-kali mendatangi Komnas HAM untuk menyuarakan tuntutannya itu. Rehabilitasi bagi Kasman adalah soal pokok karena anak cucunya hingga kini pun masih mengalami stigmatisasi. “Apalagi Presiden SBY juga sudah pernah janji. Ini saatnya kita menagih janji,” lanjutnya.

Sedangkan Wagimin menanyakan perkembangan pengkajian kasus pembuangan mereka yang dituduh anggota PKI ke Pulau Buru.

Komnas HAM periode sebelumnya memang melakukan kajian kasus tersebut. Saat itu, Ketua Komisi Pemantauan Komnas HAM M.M. Billah menemukan fakta pelanggaran berat HAM, namun belum sampai kesimpulan apakah akan ditingkatkan menjadi penyelidikan projustisia atau tidak. “Kalau bisa, bukan hanya Pulau Buru, tapi juga kasus-kasus lainnya,” sambungnya.

Lestari, pengadu yang lain, menambahkan bahwa Komnas HAM seharusnya memaksimalkan peran yang mereka miliki. Sebab, menurut dia, banyak mereka yang dituduh menjadi bagian dari PKI sebenarnya tidak tahu-menahu bagaimana kejadian sebenarnya. “Saya sendiri diambil di rumah. Sejak itu saya tak pernah bertemu lagi dengan seorang anak saya,” lanjutnya.

Empat orang komisioner Komnas HAM yang menerima mereka, Kabul Supriyadhie, Yosep Adi Prasetyo, Nur Cholis, dan Johny Simanjuntak, sependapat bahwa kasus itu harus diselesaikan. “Ini adalah extra ordinary crime sehingga penyelesaiannya pun harus extra ordinary,” kata Kabul. Yosep menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan DPR dan Kejaksaan Agung untuk beraudiensi soal penyelesaian kasus 1965 itu. (naz)


About this entry